Subjek Hukum
Subjek hukum ialah pemegang
hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi
subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik
tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum
(perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek
hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1.
Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya.
Namun, ada beberapa
golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak
cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau
belum menikah.
2.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang
yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
3.
Badan Hukum (recht persoon)
2.
Badan Hukum
Badan Hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang
diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan
kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak
manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari
para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai
pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan
dapat dibubarkan.
Badan hukum dibagi menjadi
dua macam bagian, yaitu :
1.
Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (Privat
Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan
orang untuk tujuan tertentu, yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan laiin-lain. Menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya,
Perseroan Terbatas, Koperasi, badan amal, dan yayasan.
2.
Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek
Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan
demikian, badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan oleh eksekutif
(pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesia, dan
Perusahaan Negara.
Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan
hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum)
berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek itu
haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli, sewa-menyewa,
waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
Objek
hukum dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan
hukum, yang disebut hak. Segala sesuatu dapat saja dikuasai oleh subjek hukum.
Contoh
subjek hukum: A meminjamkan buku kepada B. Yang mnjadi objek
hukum dalam hubungan antara A dan B ialah bukum itu serta kekuasaan (hak) A
untuk meminta kembalinya dari B. Buku mnjadi objek hukum dari hak kepunyaan A.
Perlu ditegaskan bahwa yang
termasuk objek hukum ialah
segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis (menurut atau berdasarkan hukum). Hal
itu disebabkan oleh manfaatnya yg harus diperoleh dengan jalan hukum (objek
hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum, yakni segala sesuatu yg dapat
diperoleh secara bebas dari alam (benda nonekonomi), seperti angin, cahaya/
matahari, bulan, air di daerah2 pegunungan yang pemanfaatannya tidak diatur
oleh hukum. Hal-hal tersebut bukanlah termasuk objek hukum karena benda-benda
itu dapat diperoleh tanpa memerlukan pengorbanan sehingga membebaskan subjek
hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dalam pemanfaatannya.
Subjek
hukum disebut benda (zaak). Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak yang
dapat dimiliki orang (Pasal 499 KUH Perdata). Menurut Pasal 503 KUH Perdata,
benda dapat dibagi menjadi benda berwujud dan tidak berwujud.
- Benda yang berwujud (lichamelijke zaken) yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindra seperti: rumah, gedung, tanah dan lain-lain.
- Benda yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) yaitu segala macam hak seperti: saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak merek, hak cipta dan lain-lain.
Selanjutnya menurut Pasal
504 KUH Perdata benda juga dapat dibagi atas benda tidak bergerak dan benda
bergerak.
- Benda tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi berikut ini.
- Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta segala sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon2, serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari tanah itu.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya menggolonkannya ke dalam golongan ini, yaitu segala barang yang senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi alat tetap pada suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan padi yg ditempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan.
- Benda tidak bergerak karena Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu segala hak atas benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina Usaha, hak hipotek dan hak guna bangunan.
- Benda bergerak (rorende zaken) meliputi yang berikut ini.
- Benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yg termasuk benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil, meja dan buku. Kecuali benda2 yang sifatnya bergerak telah ditentukan undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
- Benda bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk dalam golongan benda yang bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak piutang, dan hak gadai.
sumber:
http://www.academia.edu/4929559/SUBJEK_dan_OBJEK_HUKUM
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apakah-itu-objek-hukum.html#_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar