HUKUM PERDATA
1.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum di
daratan Eropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat
atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Di dalam hukum
perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah tertulis
Kaidah hukum
perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam
peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang
timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
3. Hubungan keluarga
Dalam hubungan
keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
4. Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan,
hukum perikatan, dan hukum waris.
2.
Unsur-Unsur Hukum Perdata
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas,
dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya kaidah hukum
2. Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang
lain.
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi
hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta
hukum pembuktian dan kadaluarsa.
HUKUM PERIKATAN
1.
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam
lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum
dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu
perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan
perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun,
baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan
kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak
melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
2.
Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia
adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi
lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia.
Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang
menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat
tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena
perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige
daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata) :
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) :
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu
orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) :
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari
undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
HUKUM PERJANJIAN
1.
Pengertian
Hukum Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk
mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala
konsekuensinya.
2.
Unsur
Perjanjian
Adapun unsur-unsur
dari perjanjian adalah:
1. Ada pihak-pihak (subyek), sedikitnya dua pihak
2. Ada persetujuan antara pihak-pihak yang bersifat
tetap.
3. Ada tujuan yang akan dicapai.
4. Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
5. Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
6. Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
3.
Syarat Sahnya
Perjanjian
Menurut Pasal
1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat
syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
4.
Jenis
Perjanjian
Perjanjian
dapat dibedakan menurut berbagai cara. Dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata
perjanjian memiliki 14 jenis, diantaranya adalah:
1.
Perjanjian
Timbal Balik
2.
Perjanjian
Cuma-Cuma
3.
Perjanjian Atas
Beban
4.
Perjanjian
Bernama (Benoemd)
5.
Perjanjian
Tidak Bernama (Onboemde Overeenkomst)
6.
Perjanjian
Kebendaan
7.
Perjanjian
Obligator
8.
Perjanjian
Konsensual
9.
Perjanjiaan
Riil
10. Perjanjian Liberatoir
11. Perjanjian Pembuktian (Bewijsovereenkomts)
12. Perjanjian Untung-untungan
13. Perjanjian Publik
14. Perjanjian Campuran
HUKUM DAGANG
1.
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang ialah hukum
yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan. Atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti
luas dibagi 2 :
·
Tertulis
·
Tidak tertulis
tentang aturan perdagangan.
Hukum
dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan
orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang
adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi
hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17.
Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka
yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur
dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan
dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam
hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium
lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada:
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
Yaitu peraturan perundangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T.
Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Sumber:
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/12/pengertian-hukum-dagang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar