1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan
cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka
kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas
kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
2.
Tujuan dan Sumber
Hukum
Tujuan Hukum
Dalam pergaulan
masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni
hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan
banyak aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan
yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi
kekacauan dalam masyarakat.
Untuk menjamin
kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan
aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota
masyarakat itu.
Peraturan-peraturan
itu hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakatuntuk patuh
menaatinya, menyebabkan terdapatnya kemasyarakatan tak boleh bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar
hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap
perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan. Untuk menjaga agar
peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota
masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidah
boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Dengan demikian,
hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum
itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari
masyarakat itu.
Sumber Hukum
Yang dimaksud
dengan sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu
dapat ditinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber
hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan sebagainya.
Contoh:
a. Seorang ahli
kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber
hukum formal antara lain:
a. Undang-undang
(statue)
Undang-undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihata oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan
(custom)
Kebiasaan ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu
selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum,
maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup
dipandang sebagai hukum.
c. Keputusan-keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
Ada dua macam
jusrisprudentie, yaitu:
1.
Jurisprudentie tetap (keputusan hakim)
2.
Jurisprudentie tidak tetap
d. Traktat (treaty)
Traktat adalah
perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih.
e. Pendapat sarjana
hukum (doktrin)
Pendapat para
sarjana hukum yang ternama juaga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim.
3. Kaidah Norma
3. Kaidah Norma
Kaidah atau norma
adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat,
bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat. Dengan
demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan , setiap orang
hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan
damai.
Hukum merupakan
seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap
sebagai satu kesatuan. Karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka
sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat
memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.
4. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum ekonomi
terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal)
b) Hukum ekonomi
sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
a) Jika harga
sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya
akan ikut merambat naik.
b) Apabila pada
suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga
yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c) Jika nilai kurs
dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari
pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Sumber:
Elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukumekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar