A. Bentuk Yuridis Perusahaan
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
merupakan satu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya berasala dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasayang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Status pegawainya adalah pegawai negeri. BUMN terdiri dari 3 bentuk, yaitu:
merupakan satu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya berasala dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasayang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Status pegawainya adalah pegawai negeri. BUMN terdiri dari 3 bentuk, yaitu:
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
adalah bentuk usaha yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah. Perjan berorientasi pada pelayanan masyarakat, sehingga selalu merugi. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) sekarang menjadi PT KAI. - Perusahaan Umum (Perum)
adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikannya dikuasai pemerintah dengan tujuan memberikan penyediaan barang atau jasa publik yang baik demi melayani masyarakat serta mengejar keuntungan atau profit oriented. Perum adalah Perjan yang sudah diubah. Namun perusahaan masih merugi, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian sahamnya kepada publik (go public). Dan statusnya diubah menjadi Persero. - Persero
adalah salah satu badan usaha yang dikelola negara atau daerah. Tujuan didirikannya Persero adalah mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada umum. Modal perusahaannya berasal dari kekayaan negara yang berupa saham. Saham kepemilikan Persero sebagian besar atau setara 51% dikuasai pemerintah. Persero diharapkan dapat memperoleh aba besar, maka Persero dituntut untuk memberikan produk atau jasa yang terbaik. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan> (persero).
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. BUMS terdiri dari 4 macam, yaitu:
- Perusahaan Perseorangan
merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh 1 orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perseorangan tidak terbatas. Artinya orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban/utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkan kedalam perusahaan dan dengan seluruh harta kekayaan milik pribadi.
* Ciri-ciri perusahaan perseorangan:
- Dimiliki oleh perorangan
- Pengelolaan terbatas
- Modal tidak terlalu besar
- Kelangsungan hidup perusahaan bergantung pada pemilik
- Firma (Fa)
adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan. Modal firma dari setoran tiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima menjadi anggota tanpa menyetorkan modal.
Setiap pemilik bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan.
* Ada 2 macam anggota firma, yaitu:
- Anggota yang mendapat kuasa bertindak atas nama perusahaan.
- Anggota yang tidak mendapat kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan. - Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan yang didirikan dan dimiliki oleh 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda di anggotanya. Satu pihak memimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang perusahaan. Pihak lainnya hanya menaruh modal, tetapi tidak memimpin perusahaan, hanya bertanggung jawab atas utang perusahaan. - Perseroan Terbatas (PT)
merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh min. 2 orang dengan tanggung jawabyang haya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi.
* Ciri-ciri PT:
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan PT ada ditangan pemilik saham
- Kepemilikan dapat berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja/pegawai
3. Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan masyarakat. Fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat dan pemerintah, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota & masyarakat
- Berperan aktifdalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat
- Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
B. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris), credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, reksa dana, bursa efek, dan bisnis serupa lainnya.
- Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
B. Bentuk-bentuk Penggabungan
- Penggabungan vertikal-integral
- Penggabungan horisontal-paralelis
- Sindikat
- Concern
- Joint Venture
- Trade Association
- Kartel
- Gentlemen's Agreement
C. Cara-cara Penggabungan
- Consolidation/konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan yang baru.
- Merger
dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu/beberapa PT lainnya.
- Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara 2 atau lebih perusahaandalam rangka menyatuka keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri.
- Akuisisi
adalah pengambil alihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain & perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Sumber:
http://geadisty.blogspot.com/2011/11/kerjasama-penggabungan-dan-ekspansi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/lembaga keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar