1. Pengertian Etika Governance
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar
sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
Dalam Ethical Governance (Etika
Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat,
aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari
filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang
dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang
biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
2. Governance System
Istilah sistem pemerintahan adalah
kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti sistem
secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan
fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan,
sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang
terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi
keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala
sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan
Negara itu sendiri.Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem
pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan
kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
- Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Contohnya Indonesia, Brazil, Afganistan.
- Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Contoh India, Irak, Israel.
- Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal. Contohnya, Korea Utara, Laos Vietnam.
- Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Contoh Amerika Serikat.
Sistem
pemerintahan bertujuan untuk menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinue dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Di dalam dunia
bisnis, perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO
dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Tindakan dan kata-kata
manajemen puncak harus sejalan dengan tujuan utama perusahaan, dengan
memberikan contoh nyata. Prilaku ini merupakan budaya etika.
Untuk
mencapai hal tersebut, maka perusahaan harus memiliki corporate governance, yaitu proses dan struktur yang digunakan
untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah
peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Untuk
mengimplementasikannya maka dibuatlah suatu kode etik bagi karyawan &
pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di
dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Kode etik ini bertujuan
untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan &
pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder
value). Di dalm etika kerja diatur hubungan antar individu baik didalam
perusahaan maupun diluar perusahaan Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal
yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Komponen unsur- unsur yang tidak dapat terpisahkan, dari governance system yaitu :
1. Commitment on
Governance
Commitment on
Governance adalah
komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang
perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah
:
a)
Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
b)
Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang
Undang No. 10 Tahun 1998.
2. Governance Structure
Governance Structure adalah
struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan
yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
a) Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999
tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi
Audit Intern Bank.
b) Peraturan Bank
Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
c) Peraturan Bank
Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan (Fit and Proper Test).
3. Governance Mechanism
Governance
Mechanism adalah
pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank
dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain)
adalah :
a) Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003
tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
b) Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban
Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
c) Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004
tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
3. Budaya Etika
Gambaran mengenai perusahaan,
mencerminkan kepribadian para pemimpinya. Budaya etika adalah perilaku yang
etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down. Para eksekutif mencapai
penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1)
Corporate Credo adalah pernyataan ringkas mengenai
nilai-nilai yang ditegakkan perusahaaan.
a) Komitmen internal :
·
Perusahaan
terhadap karyawan
·
Karyawan
terhadap perusahaan
·
Karyawan
terhadap karyawan lain
b) Komitmen Eksternal
·
Perusahaan
terhadap pelanggan
·
Perusahaan
terhadap pemegang saham
·
Perusahaan
terhadap masyarakat
2)
Program
etika adalah sistem yang sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang
dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
3)
Kode
etik perusahaan : Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus
digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Contohnya IBM
membuat IBM’s Business Conduct Guidelines
(Panduan Perilaku Bisnis IBM).
4.
Mengambangkan Struktur Etika Korporasi
Dalam mengembangkan struktur etika
korporasi, suatu perusahaan harus memiliki Good
Corporate Governance. Good Corporate
Governance adalah tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan atau
memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar dapat memenuhi keinginan dari
masyarakat yang bersangkutan. Penerapan Good
Corporate Governance (GCG) dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika dan
peraturan. Dorongan dari etika (ethical
driven) datang dari kesadaran individu-individu pelaku bisnis untuk
menjalankan praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan,
kepentingan stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan keuntungan
sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) “memaksa” perusahaan untuk patuh terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki
kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan seyogyanya saling melengkapi untuk
menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
Pemerintah tentu ikut serta dalam
mengembangkan struktur etika korporasi, salah satunya dengan menyusun Pedoman
Umum Good Corporate Governance. Dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance
Indonesia yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan Governance, terdapat
acuan-acuan bagi perusahaan dalam menjalankan etika korporasinya, salah satu
contohnya terdapat dalam pedoman perilaku, antara lain:
- Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi dan pihak lainnya.
- Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan hadiah ataupun donasi kepada pejabat negara atau individu yang mewakili mitra bisnis yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
- Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
- Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis, pedoman perilaku, peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan diproses secara wajar dan tepat waktu.
- Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham.
5.
Kode Etik Korporasi
Code of Conduct adalah pedoman
internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja,
Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu
dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Setiap perusahaan memiliki kode etik
korporasi yang berbeda-beda, seperti pertamina yang memiliki Kode Etik
Korporasi yang bersumber dari Tata Nilai Unggulan 6C (Clean, Competitive, Confident, Customer Focused, Commercial dan Capable). Rincian singkatnya
sebagai berikut:
- Clean: Perusahaan dikelola secara professional dengan:
o
Menghindari benturan kepentingan
o
Tidak mentolerir suap
o
Menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas; serta
o
Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang
baik.
- Competitive: Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
- Confident: Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN dan membangun kebanggaan bangsa.
- Customer Focused: Berorientasi pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
- Commercial: Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
- Capable: Dikelola oleh pemimpin dan pekerja professional yang memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.
6.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi harus dilaksanakan secara rutin agar perusahaan selalu berada dalam
pedoman dan jika ada kesalahan maka bisa cepat diselesaikan.
Berikut pihak-pihak yang dievaluasi dan cara yang
dapat dilakukan untuk kode perilaku yang berkaitan dengan pihak-pihak tersebut
:
- Pegawai
- Memberikan pedoman yang lebih rinci kepada Pegawai tentang tingkah laku yang diinginkan dan yang tidak diinginkan oleh perusahaan.
- Memberikan aturan tentang nilai-nilai kejujuran, etika nilai, keterbukaan, dan kepuasan pelanggan yang dapat meningkatkan suasana kondusif dalam lingkungan kerja sehingga akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai secara menyeluruh.
2. Pemegang Saham
- Menambah informasi-informasi yang dapat meyakinkan pemegang saham bahwa perusahaan, dikelola secara hati-hati (prudent) efisien dan transparan, untuk mencapai tingkat laba dan dividen yang diharapkan oleh Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan ekspansi usaha.
3. Masyarakat
- Menentukan program-program yang (terutama yang berhubungan dengan pengambilan sumber daya alam) tidak merusak keadaan lingkungan terutama baik tanah, air maupun udara.
7. Contoh Kasus
Pada kasus Ratu
Atut Chosiah ini terdapat beberapa faktor hambatan yang melanggar etika
pemerintahan, seperti tindakan tidak jujur dan penyalahgunaan wewenang.
Tentunya kedua perilaku tersebut bertolak belakang dengan peran Ratu Atut
sebagai gubernur pemerintah daerah. Dimana seorang gubernur atau kepala daerah
suatu provinsi memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan
pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
provinsi. Seorang gubernur atau pemimpin yang sudah terpilih seharusnya
menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Seorang pemimpin akan diberi tugas
yang wajib dilaksanakan, selain itu juga diberi wewenang dalam memimpin suatu
daerah. Namun “wewenang” yang mereka miliki disalah artikan, dimana wewenang
yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas dipandang sebagai
kekuasaan pribadi. Maka dari itu tindakan yang diperlukan adalah pembentukan
etika, moral dan disiplin di kalangan pejabat untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan wewenang atau pun pelanggaran etika pemerintahan lainnya yang
sering terjadi pada pemerintahan masa kini.
Sumber:
chttp://claudiachristi.blogspot.co.id/2015/10/etika-governance.html
https://astridpurnamasary.wordpress.com/2015/10/07/etika-governance/
https://rezqyputri19.wordpress.com/2015/10/14/etika-governance/
https://herikurniawan19.wordpress.com/2014/01/04/tugas-3-etika-governance/
https://astridpurnamasary.wordpress.com/2015/10/07/etika-governance/
https://rezqyputri19.wordpress.com/2015/10/14/etika-governance/
https://herikurniawan19.wordpress.com/2014/01/04/tugas-3-etika-governance/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar